y ': Pedoman Pelaksanaan Hardiknas 02 Mei 2013f -->

Pages

Ads 468x60px

29 April 2013

Pedoman Pelaksanaan Hardiknas 02 Mei 2013

Logo Pendidikan Persyarikatan Muhammadiyah

Ayo sobat, kita baca dulu sebelum kita peringati



Jakarta, 26 April 2013
Nomor : 080/MPK.F/LL/2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyelenggaraan Upacara Bendera
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013

Yang Terhormat
1.Menteri Agama Republik Indonesia
2.Para Gubernur Seluruh Indonesia
3.Para Pemimpin Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
4.Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia

5.Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
6.Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
7.Para Kepaia Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan Provinsi Seluruh
Indonesia
8.Para Kepaia Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
9.Para Kepaia UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013, dengan hormat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional
dilaksanakan dengan ketentuan :
-hari, tanggal : Kamis, 2 Mei 2013
-pukul : 08.00 waktu setempat
-sifat upacara : Tertib, Khidmat, dan Sederhana
-tempat upacara : Lapangan Upacara (terbuka)
2.Adapun tema yang telah ditetapkan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013 adalah: “MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES
BERKEADILAN”
3.Kepada seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan
Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan
provinsi/kabupaten/kota, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar
menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2013
4.Untuk lebih menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013
diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas
dan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan
tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
5.Untuk memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia
nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 diwakili, oleh
perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di Kota Yogyakarta dan elemen masyarakat lainnya yang terkait
dengan dunia pendidikan di Yogyakarta dikoordinasikan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan ziarah ke
makam pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan
itu, dihimbau kiranya Gubemur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan
ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.
Bersama ini kami sampaikan pedoman upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh
Tembusan Yth.
1.Presiden Republik Indonesia
2.Wakil Presiden Republik Indonesia
3.Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan
Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2013
A Latar Belakang
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei
tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar
Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan
sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen
bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya
pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014, sekaligus
menginformasikan/mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku
pendidikan yang berprestasi maka perlu dilaksanakan peringatan Hari
Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam
rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat
mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013.
B Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan
-Memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan
tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya
saing bangsa
-Mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil
pembangunan pendidikan nasional
2. Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal, serta para
Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3. Tema
“MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN”
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat,
luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan
Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman
kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta. Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut
diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di
masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera
diadakan di halaman Kedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan
Indonesia.
Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halaman
kantor Gubenur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik
negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013;
1. Pusat
a. Kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1)Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2)Waktu dan Tempat
-Hari, Tanggal : Kamis, 2 Mei 2013
-Pukul : 08.00 WIB
-Tempat : Kantor Pusat Kemdikbud
3) Peserta Upacara
-Para Pejabat di lingkungan Kemdikbud dan undangan lainnya
-Barisan peserta upacara yang berasal dari pegawai kantor pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta
-Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
-Barisan Kelompok Marjinal;
-Barisan Kelompok Paket A, B, dan C;
-Barisan Mahasiswa;
-Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
-Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
-Barisan Pramuka;
-Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
-Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
-Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA;
-Penerima Satyalencana Karya Satya;
-Barisan Satuan Pengamanan Kemdikbud
4) Pakaian
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan
mengenakan peci hitam;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya untuk pria
mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai Kemendikbud pria dan wanita mengenakan seragam
Korpri dan kelengkapannya;
-Kepala Sekoiah dan Guru mengenakan seragam guru;
-Anak-anak Marjinal dan kejar paket ABC mengenakan pakaian Batik;
-Siswa SD, SMP, SMA dan SMK memakai pakaian seragam sekoiah
lengkap;
-Patroli Kemanan Sekoiah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan
Pramuka mengenakan pakaian seragam masing-masing;
-Mahasiswa memakai jaket almamater;
-Satuan Pengamanan mengenakan pakaian seragam dinas;
-Paduan Suara siswa mengenakan seragam sekolah.
5) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya (diiringi Korsik);
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur) oleh paduan suara:
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6) Unit kerja di luar kompleks kantor pusat Kemdikbud Senayan,
menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing
dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan
atau pejabat yang ditunjuk.
2. Luar Negeri
1)Pembina Upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
2)Waktu Upacara : Ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala
Perwakilan RI
3)Tempat Upacara : Halaman Kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
4)Peserta Upacara
-Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku Pembina Upacara;
-Para pejabat di lingkungan Kedutaan/Kantor Perwakilan;
-Masyarakat dan Pelajar Indonesia;
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk
pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian
nasional;
-Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri /Satu Nusa
Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
a. Tingkat Provinsi
1)Pembina Upacara : Gubernur Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
2)Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
3)Tempat Upacara : Halaman Kantor Kegubernuran atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Gubernur
4) Peserta Upacara
-Gubernur selaku Pembina Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi;
-pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Provinsi;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
-Muspida mengenakan PDU/PSL
-Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
b. Tingkat Kabupaten/Kota
1) Pembina Upacara :
Bupati/Walikota
2) Tempat Upacara : Halaman
Kantor Kabupaten/Kotamadya atau
tempat lain yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
3) Waktu Upacara : Pukul 08.00
(waktu setempat)
4) Peserta Upacara
-Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Pembina
Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat
Kabupaten/Kota;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Muspida mengenakan PDU/PSL;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru pria dan wanita Korpri dan kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putin diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
c. Tingkat Kecamatan
1)Pembina Upacara : Camat
2)Tempat Upacara : Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Camat
3)Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)Peserta Upacara
-Camat selaku Pembina Upacara;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat
Kecamatan;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan;
-Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Kepala Desa/Lurah;
-Pemuda.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
d. Perguruan Tinggi
1) Pembina Upacara : Pimpinan Perguruan Tinggi
2) Tempat Upacara : Halaman Rektorat
atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi
3) Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4) Peserta Upacara
-Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Pembina Upacara;
-Para pegawai Perguruan Tinggi/Kopertis/Kopertis;
-Para Dosen dan Mahasiswa.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
(jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
e. Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud
1) Pembina Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
2) Tempat Upacara : Halaman UPT
atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pimpinan UPT
3) Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4) Peserta Upacara
-Pimpinan UPT selaku Pembina Upacara;
-Para pegawai UPT.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
f. Sekolah/Madrasah
1)Pembina Upacara : Kepala Sekolah
2)Tempat Upacara : Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
3)Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)Peserta Upacara
-Kepala Sekolah selaku Pembina Upacara;
-Para karyawan/i sekolah;
-Para guru dan Siswa.
5) Pakaian Upacara
-Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
-Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
-Siswa memakai pakaian seragam sekolah.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/ Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Hardiknas dibebankan pada mata anggaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan, dan anggaran yang tersedia pada
APBD baik provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah. Sedangkan untuk
Perguruan Tinggi menggunakan anggaran yang ada di Perguruan Tinggi masingmasing,
demikian juga untuk sekolah Indonesia di luar negeri.
E. Penutup
Demikian pedoman ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam
penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan
Nasional Tahun 2013.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh


Sumber : pendidikan.probolinggokab.go.id
 

Kegiatan Pendidikan

IPM

Artikel

Lain-Lain

Berita Pendidikan

Sarana dan Prasarana

Tips dan Trik