Ilustrasi (Istimewa) |
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Tahun 2013, BPSDMPK-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan) bekerja sama dengan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia, membuka Pengajuan NUPTK Baru dan Registrasi pengaktifan NUPTK melalui Aplikasi Padamu Negeri yang sempat menggemparkan dunia pendidikan dengan istilah populernya 'Berbintang".
Berbagai persyaratan telah ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP untuk mendapatkan 'akuan' NUPTK aktif dan memperoleh NUPTK.
Kali ini, khusus bagi PTK dan Kepala Sekolah yang ttelah mengajukan NUPTK melalui Dispendik Kabupaten Probolinggo, silahkan download dan cek kekurangan berkasnya, Kekurangan berkas harus dilengkapi Selasa (29 Oktober 2013) ke Sub.Bagian Dispendik. (info sms UP. Kepegawaian,cabdin Gending)
Penulis : Adam Malik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar Yang Konstruktif Ya ...